Peningkatan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing merupakan salah satu agenda pembangunan nasional yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 mendukung pelaksanaan Visi Indonesia 2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional IV (RPJMN IV) Tahun 2021- 2024. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah SDM yang sehat cerdas, adaptif, inovatif, berkarakter, memiliki keterampilan dan kecakapan dalam memenuhi kebutuhan pembangunan. Dalam mencapai kondisi tersebut, pendidikan tinggi berperan kunci yang sangat penting dan strategis melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pembangunan berbasis inovasi ditandai dengan tersedianya produk inovatif bangsa Indonesia yang berdaya saing, meliputi produk tangible dan intangible, termasuk publikasi internasional sebagai dokumentasi ilmiah suatu inovasi, dan keberadaan perguruan tinggi kelas dunia yang dipercaya menjadi motor penghasil inovasi yang berdaya saing. Merujuk pada data dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024, ditargetkan jumlah publikasi internasional bisa mencapai 36.500 pada tahun 2024.
Dalam rangka percepatan capaian target pembangunan sebagaimana diuraikan di atas, Universitas Pendidikan Indonesia membuka program World Class Professor (WCP)-like tahun 2024, yaitu program yang bertujuan mengundang profesor kelas dunia dari berbagai PT ternama dalam negeri/luar negeri sebagai visiting professor selama kurun waktu maksimum sampai akhir bulan Desember 2024, dan mengirim peneliti Indonesia ke institusi asal visiting professor. Program ini dimaksudkan agar dosen/peneliti dapat berinteraksi dengan profesor ternama dan unggul sehingga mampu meningkatkan kehidupan akademis, kompetensi, kualitas dan kontribusinya bagi pengembangan IPTEK dan penguatan Sistem Inovasi Nasional dalam upaya pemanfaatan seoptimal mungkin keragaman dan kekayaan sumber daya alam Indonesia bagi kesejahteraan sebesar-besarnya rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Negara RI.
Mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2021 tentang indikator kinerja utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Program WCP telah didesain-ulang untuk dapat berkontribusi semaksimal mungkin pada pencapaian IKU tersebut, khususnya:
- IKU Nomor 3 tentang Dosen Berkegiatan Tridharma di Luar Kampus
- IKU Nomor 5 tentang Hasil kerja Dosen Digunakan oleh Masyarakat atau Mendapat Rekognisi Internasional
- IKU Nomor 6 tentang Program Studi Bekerjasama dengan Mitra Kelas Dunia
- IKU Nomor 7 tentang Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif
- IKU Nomor 8 tentang Program Studi Berstandar Internasional
Selain itu, kegiatan program WCP-like juga diharapkan dapat mendukung seoptimal mungkin terlaksananya Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045 dengan tema prioritas terkait: blue energy, green economy, digital economy, pariwisata, dan kemandirian kesehatan dan alat kesehatan, dan implementasi kebijakan Renstra UPI 2023, khususnya dalam pengembangan dan penyebarluasan hasil riset unggulan bidang keilmuan dan pengembangan kapasitas sumber daya (SDM).
Program World Class Professor (WCP)-like tahun 2024, secara umum bertujuan untuk:
- Memberikan kesempatan kepada dosen Universitas Pendidikan Indonesia berinteraksi dengan institusi dan Profesor berkelas dunia.
- Meningkatkan kinerja Tri Dharma Perguruan Tinggi dan daya saing dosen di Universitas Pendidikan
- Meningkatkan peringkat Universitas Pendidikan Indonesia menuju target QS WUR 500d. 700 terbaik dunia.
Tujuan Khusus
- Meningkatkan kompetensi SDM Universitas Pendidikan Indonesia dalam membangun jejaring internasional dan kemitraan dengan perguruan tinggi di dalam dan di luar
- Menggali potensi dosen Universitas Pendidikan Indonesia untuk kontribusi pengembangan IPTEK Indonesia dan global terutama dalam bidang green economy, blue energy, digital economy, kemandirian kesehatan dan alat kesehatan.
- Meningkatkan kompetensi SDM Universitas Pendidikan Indonesia dalam menghasilkan publikasi internasional pada jurnal bereputasi bertaraf minimal Q1 SJR-Scimago; dan
- Meningkatkan reputasi akademik dan sitasi per dosen Universitas Pendidikan Indonesia.
Syarat Umum Perguruan Tinggi
- Tiap dosen pengusul hanya dapat mengusulkan 1 proposal. Setiap proposal dapat diajukan oleh setiap Dosen dengan surat pengantar dari pimpinan Fakultas dan mengundang satu professor WCP.
- Pengusul berkewajiban mengurus dokumen imigrasi bagi Profesor yang
Syarat dan Kewajiban Dosen Pengusul
- Pengusul adalah dosen tetap yang memiliki NIDN dan bergelar
- H-index scopus pengusul minimal 2 dan pernah menjadi first author minimal di jurnal terindex scopus dengan SJR Q3 dalam 5 tahun terakhir atau paten terdaftar atau karya monumental tingkat
- Saat mengusulkan program WCP, draft joint publication/paten/karya monumental tingkat nasional sudah disiapkan dan disetujui oleh WCP yang akan diundang.
- Tanggal submitted joint publication/paten/karya monumental tingkat nasional harus setelah penetapan penerima program.
- Status joint publication harus under review pada akhir November 2024.
- Pengusul dapat berkunjung ke Institusi WCP yang diundang selama 16 s.d. 30 hari tidak termasuk karantina di luar negeri dengan menyertakan surat undangan resmi dari institusi WCP.
- Anggaran program WCP tidak diijinkan digunakan lagi setelah akhir Juli 2024.
- Bagi dosen pengusul dan WCP yang sudah pernah menerima program WCP dari tahun-tahun sebelumnya harus sudah memenuhi semua kewajiban dan target luaran yang sudah
- Fakultas pengusul bertanggung jawab untuk membuat surat undangan kepada WCP yang akan berkunjung sesuai dengan commitment letter dari WCP.
- Memiliki jabatan akademik full professor atau yang setara. Dimungkinkan Profesor emeritus dan juga Profesor Diaspora Indonesia.
- WCP yang diundang berasal dari PT dengan QSWUR minimal TOP 500 atau by subject TOP 300 baik untuk WCP luar negeri maupun dalam
- WCP yang diundang memiliki h-index Scopus ≥ 20 untuk bidang sains dan teknologi atau minimal 1 paten dengan status granted yang sudah mempunyai mitra untuk komersialisasi, dan h-index Scopus ≥ 8 untuk bidang sosial humaniora atau memiliki karya seni monumental
- Memiliki keahlian yang dibutuhkan di institusi (Program studi)
- Mampu berkomunikasi lisan maupun tulisan dalam bahasa Inggris atau bahasa internasional lainnya yang
- WCP harus terafiliasi dengan instansi pengusul dengan bukti melampirkan Supporting Letter dari pimpinan institusi WCP yang diundang untuk mengikuti program
- Satu orang WCP hanya boleh diundang oleh satu orang
- WCP yang diundang memberikan Commitment Letter yang isinya:
- Menyatakan kesanggupan untuk datang dengan periode yang jelas selama 7 d. 10 hari
- Bersedia memberikan fasilitas di institusi WCP apabila dosen penerima program WCP berkunjung ke institusi
- Menyetujui untuk dicantumkan namanya sebagai co-author dalam joint publication/paten/karya monumental internasional
- Menyebutkan judul (tentatif) untuk joint publication/paten/karya monumental internasional.
- Menargetkan nama jurnal dengan reputasi minimal Q1/paten/karya
- Menuliskan nama-nama authors yang terlibat dalam joint publication/paten/karya monumental internasional sebagai kelengkapan
- Menyatakan telah menyiapkan draft joint publication/paten/karya monumental internasional bersama author dan co-authors.
- Menyanggupi untuk submit joint publication/paten/karya monumental internasional dan mengikuti perkembangan joint publication sampai under review, paten sampai terdaftar atau karya monumental internasional saat akhir kegiatan WCP di Program Studi Pengusul.
- Fine tuning (perbaikan kualitas) artikel joint publication untuk disubmit ke jurnal internasional bereputasi Q1 Scimago.
- Membantu PT pengusul membuat proposal untuk memperoleh dana pengembangan proyek pendidikan yang akan diajukan ke pemerintah masing- masing atau ke penyandang dana internasional.
- Menjadi dosen tamu (guest lecturer) atau konsultan di perguruan tinggi
- Menjadi peer review untuk jurnal internasional yang diterbitkan di
- Melaksanakan joint supervision bagi mahasiswa S2 dan S3 dan menjadi external examiner.
- Membantu analisis data bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan S2, atau
- Sebagai pembicara/penyaji pada pertemuan-pertemuan,
- Pemantapan dan peningkatan jejaring kerjasama program studi pengusul dalam pengembangan program double degree yang meliputi pengembangan dan penguatan kurikulum, dan mekanisme transfer,
- Membantu penyusunan draft paten/karya monumental.
- Pendaftaran dan pengajuan proposal diusulkan secara online
- Proposal kegiatan disusun dengan format sebagai dan berikut :
- Judul
- Halaman pengesahan oleh pimpinan Perguruan Tinggi (Lampiran 1)
- Abstrak Kegiatan
- Daftar isi
- Latar belakang kegiatan
- Tujuan
- Luaran dan indikator yang ingin dicapai
- Rincian kegiatan
- Jadwal kegiatan
- Lampiran-lampiran (CV Professor yang diundang dan CV dosen pengusul yang terlibat joint publication, commitment letter Profesor yang diundang, supporting letter pimpinan universitas asal WCP, draft article untuk joint Publication, dan dokumen pendukung lainnya)
Usulan anggaran dari masing-masing penerima WCP disesuaikan dengan jumlah kegiatan yang diusulkan.
Biaya untuk Profesor WCP
- WCP Luar Negeri
- Honor Narasumber WCP: Honor Narasumber WCP diberikan kepada Profesor WCP yang diundang dengan maksimal jumlah pertemuan sebanyak 10 kali dengan masing- masing pertemuan diberikan 2 jam Honorarium Narasumber.
- Biaya Hidup WCP: Biaya hidup WCP diberikan kepada WCP yang diundang dan datang secara luring ke Indonesia. Biaya hidup sudah meliputi biaya akomodasi, transportasi lokal dan konsumsi.
- Biaya Transportasi: Biaya transportasi untuk WCP diberikan sebanyak 1 kali PP penerbangan dari LN ke Indonesia kelas ekonomi.
- Biaya Asuransi Kesehatan: Biaya asuransi kesehatan diberikan sebanyak 1 kali jika WCP LN berkunjung ke Indonesia. Biaya asuransi kesehatan diberikan secara at cost.
- Biaya Visa: Biaya visa diberikan pada WCP yang akan berkunjung ke Indonesia sebanyak 1 kali. Biaya visa diberikan secara at cost.
- WCP Dalam Negeri
- Honor Narasumber WCP: Honor Narasumber WCP diberikan kepada Professor WCP yang diundang dengan maksimal jumlah pertemuan sebanyak 10 kali dengan masing- masing pertemuan diberikan 2 jam Honorarium Jasa Profesi.
- Biaya Hidup WCP: Biaya hidup WCP diberikan kepada WCP yang diundang yang datang ke PT pengundang. Biaya hidup sudah meliputi biaya akomodasi, transportasi lokal dan konsumsi.
- Biaya Transportasi: Biaya transportasi untuk WCP diberikan sebanyak 1 kali PP penerbangan/bus/kereta dari tempat asal Professor ke PT pengundang. Biaya transportasi diberikan secara at cost
Biaya untuk Penerima WCP
- Biaya Hidup LN: Biaya hidup LN diberikan pada dosen penerima Program WCP yang akan berkunjung ke PT Professor di LN. Standar biaya hidup yang diberikan 2 (dua) kali standar biaya hidup LPDP sesuai negara tujuan masing-masing. Biaya hidup diberikan selama 1 bulan.
- Biaya Transportasi: Biaya transportasi untuk penerima program WCP diberikan sebanyak 1 kali PP penerbangan dari Indonesia ke LN kelas ekonomi. Biaya transportasi diberikan secara at cost.
- Biaya Asuransi Kesehatan: Biaya asuransi kesehatan diberikan sebanyak 1 kali ketika penerima program WCP ke LN. Biaya asuransi diberikan secara at cost.
- Biaya Visa: Biaya Visa diberikan 1 kali ketika kunjungan dosen penerima program WCP ke LN. Biaya visa diberikan secara at cost.
- Bantuan Penulisan Manuskrip untuk Penerima WCP: Biaya bantuan manuskrip diberikan kepada penerima program WCP, dengan target under review pada akhir pelaksanaan program WCP akhir bulan Oktober tahun 2023. Bantuan biaya penulisan manuskrip diberikan untuk 1 manuskrip publikasi.
- Biaya bantuan untuk pelaksanaan Workshop/ Seminar/ Guest Lecture diberikan maksimal 3 (tiga) kali kegiatan.
Penyaluran Dana
- Komponen biaya Honor Jasa Profesi untuk WCP diberikan langsung kepada WCP yang diundang. Honor Jasa Profesi untuk WCP diberikan pada akhir pelaksanaan program Dokumen yang harus dilampirkan untuk pencairan dana yaitu laporan bulanan pelaksanaan program WCP sebagai mana format terlampir pada Lampiran 2.
- Komponen biaya pelaksanaan workshop/seminar/guest lecture akan dikirimkan ke PT asal penerima program WCP dengan melampirkan RAB pelaksanaan workshop/seminar/guest lecture.
- Komponen biaya lainnya akan ditransfer ke penerima program WCP dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya hidup WCP diberikan kepada WCP yang diundang sesuai dengan standar biaya LPDP. Pencairan biaya hidup WCP dengan melampirkan surat undangan yang berisi jadwal kunjungan WCP ke Prodi pengusul.
- Biaya hidup penerima program WCP diberikan sebesar 2 kali standar biaya hidup LPDP untuk negara tujuan masing-masing. Dokumen yang harus dilampirkan untuk pencairan yaitu LoA yang didalamnya mencantumkan periode kunjungan ke Luar
- Biaya Transportasi: Biaya transportasi yang diberikan yaitu biaya transportasi untuk keberangkatan dan kepulangan baik WCP maupun peserta penerima program WCP. Transportasi diberikan sebanyak 1 kali PP dengan sistem reimburse. Dokumen yang harus dilampirkan untuk pencairan biaya transportasi yaitu tiket, boarding pass atau bukti transportasi lain.
- Biaya Asuransi Kesehatan: Biaya asuransi kesehatan bagi WCP dan penerima program WCP diberikan secara at cost dengan sistem reimburse. Dokumen yang harus dilampirkan yaitu invoice biaya asuransi dan polis asuransi.
- Biaya Visa: Biaya visa bagi WCP dan penerima program WCP diberikan secara at cost dengan sistem reimburse. Dokumen yang dilampirkan untuk pencairan yaitu invoice biaya visa dan visa.
- Biaya Bantuan Manuskrip: Biaya bantuan manuskrip maksimal diberikan untuk 1 manuskrip. Dokumen yang dilampirkan untuk pencairan yaitu dokumen manuskrip dan bukti manuskrip sudah berstatus under review.
- Biaya bantuan untuk pelaksanaan Workshop/Seminar/Guest Lecture Biaya bantuan untuk pelaksanaan Workshop/Seminar/Guest Lecture diberikan maksimal 3 kali Dokumen yang harus dilampirkan yaitu RAB pelaksanaan Workshop/Seminar/Guest Lecture.
Pelaksanaan kegiatan program WCP-like tahun 2024 direncanakan secara luring. Namun demikian, apabila kondisi tidak memungkinkan dapat dilaksanakan secara hybrid atau daring.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi:
- Sosialiasi Program : Januari 2024
- Batas Waktu Pendaftaran: 14 Februari 2024
- Pemeriksaan dokumen (desk evaluation): 15-16 Februari 2024
- Wawancara : 19 Februari 2024
- Pengumuman calon diterima: 21 Februari 2024
- Verifikasi anggaran dan TOR kegiatan: 22-23 Februari 2024
- Pelaksanaan program: 23 Februari – 1 Agustus 2024
- Akhir Kegiatan: 1 Agustus 2024
- Seminar Hasil: 31 Juli 2024
- Penyerahan laporan akhir: 1 Agustus 2024
Luaran yang dihasilkan oleh penerima program untuk mengundang profesor tamu sesuai dengan jenis kegiatannya, yaitu:
- Manuskrip joint jublication di jurnal internasional bereputasi Q1 (minimal dalam status under review, pengusul sebagai first author dan WCP yang diundang sebagai co-author) atau paten terdaftar atau karya monumental internasional yang sudah terdaftar pada kegiatan internasional setelah tanggal penetapan peserta penerima program WCP oleh Tim WCU Universitas Pendidikan Indonesia. Jumlah joint publication/ paten/ karya monumental internasional minimal 1 (satu).
- Inisiasi kerjasama untuk mendukung internasionalisasi institusi/fakultas/prodi diantaranya (minimal memilih satu) :
- Draft dokumen pengembangan program capacity building, double degree, joint degree, pengembangan kurikulum, atau mekanisme transfer kredit dalam rangka mendukung akreditasi internasional, dan/atau
- Pengembangan manual/SOP laboratorium, materi workshop, dan lain-lain sesuai dengan target kegiatan yang sudah disepakati saat dinyatakan sebagai kegiatan yang diumumkan oleh Tim WCU Universitas Pendidikan Indonesia sebagai proposal yang lolos untuk didanai, dan/atau
- Pelaksanaan guest lecturer yang dilengkapi dengan materi pembelajaran/ tutorial atau hasil konsultasi, dan/atau
- Pelaksanaan joint supervision atau external examiner dalam program S2/S3 double degree.