Perguruan Tinggi sebagai institusi pendidikan tertinggi memiliki peran sentral dan vital dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan daya saing bangsa. Agar peran sentral dan vital tersebut dapat berjalan dengan baik, maka SDM Perguruan Tinggi harus memiliki kualitas unggul yang dicirikan antara lain dengan sifat kreatif, inovatif dan produktif. Tantangan pendidikan di era global dan disruptif akan semakin kompleks. Tantangan tersebut tidak lagi berupa persaingan pengetahuan tetapi merupakan kompetisi kreativitas, imajinasi, inovasi belajar dan pemikiran yang bebas. Situasi ke depan juga akan dihadapkan pada kondisi volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas, sehingga menuntut SDM Perguruan Tinggi untuk mempunyai wawasan antar-, multi-dan lintas-disiplin, di samping wawasan kerja yang akan dihadapi oleh peserta didiknya/mahasiswa.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengantisipasi hal tersebut dengan menginisiasi program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) melalui Permendikbud No. 3 Tahun 2020 mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain mengeluarkan kebijakan terkait program kampus merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN) yaitu 1) Lulusan Mendapatkan Pekerjaan yang Layak, 2) Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus, 3) Dosen Berkegiatan di Luar Kampus, 4) Praktisi Mengajar di Dalam Kampus, 5) Hasil Kerja Dosen Digunakan Oleh Masyarakat Atau Mendapat Rekognisi Internasional, 6) Program Studi Bekerjasama dengan Mitra Kelas Dunia, 7) Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif, 8) Program Studi Berstandar Internasional.
Dosen sebagai SDM Perguruan Tinggi yang memiliki peran strategis dalam semua kegiatan akademik Perguruan Tinggi tidak hanya dituntut mumpuni dalam bidang kajian ilmunya (mengajar, meneliti, dan mengabdi) tetapi juga harus memiliki keterampilan dalam berkomunikasi (verbal dan tulisan); penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (ICT); membangun jejaring yang luas dengan dunia kerja dan industri; peka terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi di sekitarnya, serta berwawasan ke depan. Kebijakan merdeka belajar, kampus merdeka menyebabkan tuntutan terhadap SDM Perguruan Tinggi menjadi lebih berat karena SDM Perguruan Tinggi dituntut untuk lebih kreatif dalam mengembangkan kurikulum yang lebih sesuai dengan tuntutan dunia kerja dan industri, sekaligus dapat membangun jejaring yang lebih luas dengan dunia kerja dan industri, dan lembaga-lembaga lain di luar Perguruan Tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri. SDM Perguruan Tinggi juga dituntut mampu berkomunikasi dengan baik guna menjalin kerjasama dalam sistem pembelajaran yang berbeda dengan sebelumnya. Berdasarkan data dari Global Competitiveness Report untuk Indonesia, aspek yang dipandang masih lemah dan perlu ditingkatkan adalah pelatihan dan pendidikan tinggi serta inovasi.
Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan bahwa dosen dan tendik mempunyai keterampilan dan kemampuan yang mumpuni dan sesuai standar kerja yang ditetapkan. Sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh dosen dan tendik menunjukkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasai. Sertifikat kompetensi dapat memastikan bahwa pemegang sertifikat terjamin kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 27 Ayat 5 salah satu hak mahasiswa dinyatakan lulus adalah mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Sertifikasi kompetensi sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompetitif dalam menghadapi persaingan tenaga kerja secara global. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru dan dosen harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pemerintah sudah menetapkan lima fokus bidang inovasi riset dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045. Kelima fokus tersebut adalah Green Economy, Blue Energy, Digital Economy, Pariwisata dan Kesehatan. Sejalan dengan amanah pemerintah kelima fokus tersebut dijadikan tema pilihan bidang dan skema pada Program Sertifikasi Kompetensi Teknis Dosen dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023.
Kompetensi profesional dosen dapat diperoleh melalui sertifikasi kompetensi sesuai bidangnya. Dosen dituntut harus lebih kompeten dibanding mahasiswa. Berkenaan dengan hal tersebut kegiatan sertifikasi kompetensi dosen dan tendik ini sangat penting untuk dilaksanakan guna meningkatkan sumber daya manusia unggul.
Tujuan program yang harus dihasilkan oleh dosen dan tenaga kependidikan yang mengikuti program sertifikasi kompetensi antara lain:
- Meningkatkan kompetensi dan kualitas dosen dan tenaga kependidikan, yang tersertifikasi secara Nasional atau Internasional.
- Memberikan kontribusi dalam pencapaian Indikator Kinerja Utama terkait dengan praktisi mengajar di dalam kampus.
Adapun luaran program yang harus dihasilkan oleh dosen dan tenaga kependidikan yang mengikuti program sertifikasi kompetensi antara lain:
- Laporan pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi oleh lembaga pelatihan kepada Biro SDM Universitas Pendidikan Indonesia
- Sertifikat telah mengikuti pelatihan persiapan sertifikasi kompetensi sesuai bidang yang diikuti; dan
- Sertifikat lulus uji kompetensi sesuai bidang yang diikuti (bagi yang lulus).
Mekanisme kegiatan meliputi:
- Sosialisasi program;
- Pendaftaran dan kelengkapan sesuai skema;
- Pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) dan pelatihan;
- Uji kompetensi
- Laporan kegiatan.
Pengusul
- Pengusul adalah seluruh Dosen/Tendik UPI yang memiliki NIDN atau NIDK.
Tanggal-tanggal penting pengusulan program meliputi:
Keterangan | Tanggal |
Batas pemasukan usulan proposal | 5 Februari 2024 |
Seleksi dan penilaian | 6 – 10 Februari 2024 |
Pengumuman hasil desk evaluasi proposal | 11 Februari 2024 |
Pelaksanaan kegiatan | 12 Februari 31 Juli 2024 |
Monitoring dan evaluasi | Mei 2024 |
Laporan akhir kegiatan | 1 Agustus 2024 |