Salah satu upaya untuk meningkatkan peringkat UPI di dunia adalah melalui program staff mobility dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri (Top 100 by subject). Dengan mengirim dosen UPI ke perguruan tinggi lain maka secara tidak langsung akan meningkatkan kolaborasi dan rekognisi dosen UPI serta dapat mendongkrak publikasi UPI.
Program ini terbagi menjadi 2 (dua) skema, yaitu:
- Staff Exchange Program (outbound)
- Program DATASERING (Berkegiatan Tridarma di Perguruan Tinggi Lain)
International Faculty Exchange atau pertukaran dosen merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) untuk mengirimkan dosen ke luar negeri (outbound). Tempat yang dituju adalah universitas di luar negeri yang masuk top 200 QS WUR dan bersedia menerima dosen yang mengikuti program International Faculty Exchange. Dosen yang diikutsertakan adalah yang mempunyai prestasi akademik baik dan mampu bermitra dengan perguruan tinggi luar negeri tersebut. Kegiatan International Faculty Exchange ini dapat mendorong UPI dalam pemeringkatan perguruan tinggi tingkat dunia dan juga secara tidak langsung akan mendongkrak publikasi UPI.
Tujuan
Tujuan kegiatan International Faculty Exchange adalah untuk:
- Memberikan pengalaman kepada dosen melakukan kegiatan tridarma di perguruan tinggi luar negeri;
- Memberikan motivasi kepada dosen agar dapat mengambil pelajaran (lesson learn) dan menularkannya kepada dosen lain di UPI; dan
- Memfasilitasi agar dosen UPI mempunyai wawasan internasional dan mendorong terwujudnya UPI sebagai world-class university.
Mekanisme dan Tahapan Pelaksanaan Aktivitas
Pelaksanaan kegiatan International Faculty Exchange dilakukan melalui langkah-langkah/tahapan aktivitas sampai dengan 3 bulan dalam upaya untuk menyelesaikan masalah atau mengisi kesenjangan yang teridentifikasi dan mencapai tujuan.
Mekanisme dan rancangan aktivitas sebagai berikut:
- Kegiatan International Faculty Exchange disosialisasikan ke seluruh unit akademik di lingkungan UPI;
- Proposal beserta dokumen pendukung dalam bentuk softcopy disubmit pada laman program Staff Mobility;
- Setiap proposal diseleksi oleh 2 (dua) reviewer untuk dinilai kelayakannya;
- Seleksi meliputi aspek kelayakan kegiatan riset, rekam jejak peneliti, dan ketercapaian keluaran;
- Keputusan pengusul yang didanai ditetapkan melalui Keputusan Rektor dan diumumkan melalui website serta pemberitahuan secara tertulis kepada pemenang;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan riset dan keluaran riset akan dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali yang dihadiri oleh pengusul dan institusi host.
- Biaya kegiatan monitoring dan evaluasi dibebankan pada anggaran riset yang telah diterima;
- Jika pengusul berhalangan menghadiri monitoring dan evaluasi, maka mitra atau institusi host yang ditugaskan dapat menggantikan.
Persyaratan Pengusul
- Dosen/Staf Akademik UPI dalam program outbound
- Pengusul adalah dosen/staf akademik tetap UPI yang memiliki publikasi di jurnal bereputasi internasional berdasarkan pangkalan data Scopus (https://www.scopus.com/)
- Pengusul tidak sedang mengemban jabatan struktural di UPI.
- Diutamakan jika pengusul telah memiliki rekam jejak kegiatan dengan institusi/universitas mitra.
- Pengusul tidak sedang melaksanakan studi lanjut tugas belajar maupun izin belajar.
- Pengusul memiliki draf publikasi bersama mentor pada institusi/universitas mitra LN.
Institusi/Universitas Mitra Luar Negeri.
- Mitra adalah institusi/universitas bereputasi atau memiliki ranking TOP 200 by QS WUR.
- Mitra/calon supervisor memiliki h-index 10 (untuk saintek) dan h-index 5 (untuk sosial humaniora)
- Memiliki LoA (Letter of Accepted) dari Perguruan Tinggi Mitra LN;
- Memiliki kemampuan bahasa Inggris lisan dan tulisan (atau bahasa asing lainnya sesuai PT LN yang dituju);
- Menulis action plan tentang kegiatan yang akan dilaksanakan di perguruan tinggi luar negeri;
- Bersedia memenuhi luaran kegiatan berupa artikel yang akan dipublikasikan di Jurnal Internasional Q1/Q2 dan membuat laporan kegiatan;
- PIC (person in charge) penerima kegiatan International Faculty Exchange adalah pegawai/dosen tetap pada Institusi/Universitas Mitra LN bersedia menjadi mentor dalam kurun waktu kegiatan.
- Institusi/Universitas Mitra LN bersedia menerima dan memberikan fasilitas (laboratorium/meja kerja/akses akademis) selama dosen/staf akademik UPI berada di tempatnya.
- Mentor bersedia membimbing pengusul dan menulis publikasi;
- Bersedia dan meluangkan waktu untuk kegiatan monitoring dan evaluasi pada institusinya.
Pembinaan perguruan tinggi merupakan satu dari beberapa tugas Direktorat Sumber Daya yang mengimplementasikan sebagian tugas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pembinaan perguruan tinggi (Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi). Hal ini sejalan dengan 3 (tiga) sasaran pengembangan pendidikan tinggi, sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024, yaitu: (1) meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan tinggi; (2) meningkatnya kualitas dosen dan tenaga kependidikan; dan (3) terwujudnya tata kelola Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang berkualitas.
Berdasarkan kondisi tersebut, salah satu program yang dapat dilaksanakan adalah Program Detasering. Detasering atau pengumandahan adalah penempatan pegawai untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu. Melalui Program Detasering UPI sebagai Perguruan Tinggi Sumber atau Pertisum menempatkan dosen senior (Detaser) di Perguruan Tinggi Sasaran (Pertisas) selama jangka waktu penugasan tertentu. Di dunia internasional, program seperti Detasering dikenal sebagai secondment, berupa program mobilitas staf antar universitas.
Program Detasering ini, diharapkan mampu berkontribusi positif dalam mengurangi disparitas kualitas antar perguruan tinggi, serta mendorong dan mempercepat perguruan tinggi untuk bertransformasi mencapai tujuannya yang tercermin dari pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana ditetapkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rasional
Salah satu upaya untuk meningkatkan peringkat UPI di dunia adalah melalui program detasering yang dapat memberikan dampak terhadap pencapaian indikator kinerja utama dalam kegiatan dosen di luar kampus. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja pelaksanaannya serta laporan dari Pertisas yang dibina, program pembinaan melalui Detasering telah memberikan dampak yang sangat baik bagi pengembangan sumber daya manusia dan kapasitas institusi Pertisas. Hasil detasering pun dapat menghasilkan luaran berupa publikasi bersama yang berakibat pada sitasi.
Tujuan
Secara umum, Program Detasering bertujuan untuk mendorong perguruan tinggi sasaran (Pertisas) dapat bertransformasi dalam mencapai visinya, sehingga mampu menyelenggarakan pendidikan tinggi yang relevan dengan dinamika masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditandai dengan
- Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan tinggi;
- Meningkatnya kualitas dosen dan tenaga kependidikan; dan
- Terwujudnya tata kelola yang berkualitas.
Secara khusus, Program Detasering ditujukan untuk
- Meningkatkan kualitas pembelajaran di Pertisas, baik secara umum maupun untuk mata kuliah tertentu melalui proses pembinaan dan pelatihan kompetensi dosen pengampu;
- Meningkatkan iklim akademik dan keterampilan dosen Pertisas dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, meliputi penyusunan proposal, pelaksanaan, pelaporan serta penulisan artikel ilmiah hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan akademik lainnya, seperti penyelenggaraan seminar ilmiah, memotivasi studi lanjut dosen, dan pelengkapan syarat kenaikan jabatan akademik;
- Membangun jejaring kerja sama antara Pertisas dengan berbagai lembaga lain termasuk dengan Pertisum asal Detaser; dan
- Membantu Pertisas dalam menyusun kebijakan pelaksanaan Program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar.
Mekanisme dan Rancangan Pelaksanaan Kegiatan
Mekanisme pemilihan kegiatan yang ditangani oleh seorang Detaser diusulkan melalui Term of Reference (ToR) yang disusun oleh Pimpinan Pertisas berdasarkan prioritas kebutuhan Pertisas. Usulan kegiatan ini kemudian dievaluasi oleh Tim Program Detasering sebelum disetujui sebagai kegiatan Program Detasering bagi Pertisas. Tim Program Detasering kemudian menyeleksi calon Detaser yang kompeten dan sesuai dengan usulan kegiatan yang diajukan Pertisas. Adapun tahapan pelaksanaannya sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
- Tim Program Detasering mengumumkan pembukaan pendaftaran calon peserta program tentang penyelenggaraan Program Detasering;
- Calon Detaser mengajukan permohonan dengan melengkapi semua persyaratan sebagaimana dalam
- Calon Pertisas mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan program kerja dan ToR.
- Tim Program Detasering mengolah database calon Detaser dan calon Pertisas yang mendaftar, kemudian menyeleksi calon Detaser dan Pertisas melalui pemadupadanan antara ketersediaan kepakaran dan keahlian calon Detaser dengan kebutuhan yang diajukan oleh calon Pertisas;
- Keputusan Detaser dan Pertisas terpilih mutlak merupakan wewenang Tim Program Detasering;
- Wakil Rektor Bidang Riset, Usaha, dan Kerja sama mengumumkan nama Pertisas dan Detaser.
- Rektor Universitas Pendidikan Indonesia/ Wakil Rektor Bidang Riset, Usaha, dan Kerja sama menerbitkan surat tugas kepada Detaser untuk melaksanakan program Detasering sesuai dengan program yang disetujui;
- Waktu pelaksanaan kegiatan merupakan kesepakatan antara Detaser dengan Pertisas, tetapi masih dalam rentang waktu pelaksanaan Program Detasering, dengan mempertimbangkan sekuens jadwal pelaksanaannya;
- Tim Program Detasering memonitor pelaksanaan kegiatan Detasering secara berkala, baik secara daring maupun secara luring serta terhadap laporan dari Detaser dan Pertisas untuk setiap kegiatan Detasering;
- Detaser membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada Pertisas;
- Pertisas membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan melaporkannya kepada Rektor Universitas Pendidikan Indonesia;
- Wakil Rektor Bidang Riset, Usaha, dan Kerja sama serta Tim Program Detasering mengevaluasi capaian pelaksanaan Program Detasering dan membuat laporan penyelenggaraannya.
Tahapan pelaksanaan
- Jangka waktu efektif penugasan Detaser di Pertisas adalah 25 (dua puluh lima) hari kerja atau 50 (lima puluh) hari kerja;
- Metode pelaksanaan dilakukan secara campuran (hybrid) dengan kombinasi antara daring dan luring di lokasi Pertisas;
- Durasi pelaksanaan 20 hari pertama dilaksanakan secara daring dan 5 hari kerja terakhir dilaksanakan secara luring di lokasi Pertisas ;
- Pelaksanaan kegiatan secara daring minimal 2 jam per hari (1 jam sinkronus, 1 jam asinkronus);
- Jika Detaser ditugaskan di lebih dari satu Pertisas, penetapan lokasi Pertisas yang dikunjungi akan ditentukan sesuai dengan penugasan UPI;
- Penetapan jangka waktu pelaksanaan untuk setiap kegiatan dan penugasan ke lokasi Pertisas merupakan wewenang UPI.
Persyaratan Calon Detaser
Persyaratan untuk menjadi seorang calon Detaser adalah sebagai berikut:
- dosen tetap UPI (PNS/PT) yang memenuhi persyaratan;
- berijazah minimum S2 untuk bidang keterampilan tertentu dan S3 untuk bidang kepakaran dan keilmuan;
- memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN);
- memiliki jabatan fungsional minimal Lektor;
- sehat jasmani, ditunjukkan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
- memiliki sertifikat pendidik (serdos) dan/atau sertifikat kompetensi;
- menguasai berbagai keterampilan/keahlian dalam kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus yang relevan dengan kegiatan Program Detasering. Calon Detaser yang menguasai lebih banyak keterampilan akan menjadi prioritas dalam proses seleksi;
- aktif mengajar, meneliti dan menulis karya ilmiah, serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan aktif mengimplementasikan kegiatan MBKM;
- mendapatkan surat tugas tertulis untuk menjadi Detaser dari Dekan/Direktur Kampus UPI di Daerah/Direktur Sekolah Pascasarjana termasuk izin bertugas di luar kampus selama masa penugasan dari UPI;
- diutamakan berasal dari program studi terakreditasi A atau Unggul; dan
- mengajukan permohonan untuk menjadi calon Detaser sebagaimana dalam Lampiran B, dan D.
Persyaratan Calon Pertisas
Persyaratan untuk menjadi Pertisas adalah sebagai berikut:
- memiliki peringkat akreditasi institusi maksimum B;
- mengajukan proposal yang memuat kompilasi dari berbagai TOR kegiatan dalam satu program pengembangan yang dibutuhkan Pertisas (Lampiran J).
Kewajiban dan Hak Detaser
1) Kewajiban Detaser
Seorang Detaser wajib untuk:
- menunjukkan/melampirkan dokumen yang mendukung dikuasainya keterampilan dalam melaksanakan berbagai kegiatan Detasering;
- melengkapi persyaratan administrasi yang berkaitan dengan tugasnya sebagai Detaser, sebagaimana tercantum dalam Lampiran B, dan D dan bukti pendukungnya;
- menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di Pertisas sesuai dengan penugasan dari Universitas;
- melaksanakan kegiatan sebagai Detaser selama 25 hari atau 50 hari kerja;
- menaati dengan baik segala kewajiban sebagai dosen;
- menjaga integritas dan nama baik sebagai individu maupun sebagai dosen dan Detaser;
- melaksanakan dengan baik tugasnya sebagai Detaser sesuai dengan ketentuan; dan
- melaporkan seluruh kegiatan dan capaian kinerja selama pelaksanaan tugas sebagai Detaser lengkap dengan dokumen-dokumen pendukungnya (foto kegiatan dan logbook).
Hak Detaser
Detaser berhak:
- mendapatkan insentif (honorarium) atas penugasan yang diterima sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Universitas;
- mendapatkan biaya hidup selama bertugas di lokasi Pertisas;
- menerima fasilitas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, antara lain akomodasi di lokasi Pertisas, dan transportasi tiket pergi ke, dan kembali dari lokasi Pertisas;
- tetap menerima gaji dan tunjangan lainnya dari UPI selama menjalankan tugasnya sebagai Detaser;
- menggunakan aktivitasnya sebagai Detaser untuk angka kredit dalam penilaian tugas sebagai dosen di UPI; dan
- mendapatkan sertifikat dari UPI bagi Detaser yang melaksanakan tugas dengan baik.
Kewajiban dan Hak Pertisas
1) Kewajiban Pertisas
- menyusun proposal atau usulan kegiatan Detasering;
- membentuk tim pendamping pelaksanaan program Detasering di Pertisas;
- memfasilitasi pencarian informasi tentang akomodasi untuk Detaser;
- menyediakan dana pendamping pelaksanaan kegiatan untuk pihak Pertisas (jika diperlukan);
- melaksanakan Program Detasering di Pertisas sesuai dengan kegiatan yang disetujui. Tidak diperkenankan mengubah kegiatan yang telah disetujui;
- mengevaluasi kinerja Detaser selama menjalankan tugasnya;
- melaporkan hasil kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan Detasering yang diterima dari UPI; dan
- menerbitkan sertifikat keikutsertaan bagi dosen internal Pertisas dalam kegiatan Detasering.
2) Hak Pertisas
- mengajukan kegiatan minimal 25 (dua puluh lima) hari kerja dan maksimal 50 (lima puluh) hari kerja yang dapat dipilih;
- mendapatkan tenaga Detaser yang memiliki kepakaran dan/atau keahlian yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkannya; dan
- mendapatkan dana bantuan operasional kegiatan program Detasering sesuai dengan ketentuan yang diatur.
Kewajiban dan Hak Universitas Pendidikan Indonesia
1) Kewajiban
- membentuk Tim Program Detasering;
- menyosialisasikan Program Detasering;
- menyediakan dana bagi kelancaran pelaksanaan Program Detasering;
- menyelenggarakan pembekalan kepada calon Pertisas dan Detaser terpilih;
- memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Detaser di Pertisas;
- menerbitkan surat tugas dan sertifikat untuk Detaser;
- menerbitkan sertifikat untuk pengelola Program Detasering di Pertisas; dan
- membuat laporan penyelenggaraan Program Detasering.
2) Hak Tim Program Detasering
- menyeleksi dan menetapkan Detaser dan Pertisas terpilih. Ketetapannya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
- mendapatkan laporan hasil kegiatan dan laporan keuangan dari Pertisas.
Uraian Tugas Pihak-pihak yang Terkait dengan Program Detasering
Detaser
Lingkup tugas seorang Detaser meliputi:
- Program Pembelajaran
Mengembangkan dan memutakhirkan kurikulum, mempersiapkan bahan ajar dan praktika; memberikan pelatihan metode pembelajaran berbasis bukti (evidence-based teaching), berbasis pemecahan kasus (case method), dan berbasis proyek (team based project) serta sistem penilaian (assessment) pembelajaran yang tepat dan relevan; mengembangkan teknik pembelajaran daring dan luring; melakukan pembelajaran bersama dosen Pertisas (team teaching) dan pendampingan penulisan modul, buku ajar atau buku teks, dan perancangan dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan pembelajaran Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM).
- Program Penelitian
Melatih keterampilan dan mendampingi dosen Pertisas dalam
- pencarian novelty (kebaruan) topik penelitian;
- peningkatan kemampuan menulis proposal hibah penelitian;
- pelaksanaan penelitian (sebagai konsultan);
- penyajian bahan seminar dan diskusi ilmiah hasil penelitian;
- penulisan karya ilmiah dan artikel ilmiah untuk jurnal;
- pengajuan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI);
- penguasaan manajemen kepustakaan, seperti Mendeley, EndNote, Latex, dan Zotero; penghindaran plagiarisme (turnitin, dll); dan
- penjajakan kerja sama penelitian dengan institusi lain dan masyarakat.
- Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)
Melatih keterampilan dan mendampingi dosen Pertisas dalam
- peningkatan kemampuan menulis proposal kegiatan hibah pengabdian kepada masyarakat (PKM), dan penulisan artikel PKM bagi dosen yang sudah memiliki laporan kegiatan PKM;
- pendampingan pelaksanaan PKM, pelibatan mahasiswa dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan tata cara penyebaran ilmu pada masyarakat (penyuluhan);
- pengembangan bahan penyuluhan secara populer;
- pengajuan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI);
- pengembangan interaksi dan kerja sama perguruan tinggi dengan institusi lain dan masyarakat, termasuk asistensi pembuatan naskah kerja sama institusi.
- Program Pengelolaan Jurnal Ilmiah
Melatih keterampilan dan mendampingi dosen Pertisas dalam:
- penginisiasian penerbitan jurnal ilmiah (jika Pertisas belum memiliki jurnal ilmiah);
- penyusunan mekanisme pengelolaan jurnal ilmiah, termasuk penerbitan DOAJ jurnal ilmiah;
- pelatihan mekanisme review dan pengeditan artikel ilmiah; dan
- pendampingan pengajuan proses akreditasi jurnal ilmiah.
- Program Pengelolaan Perguruan Tinggi
Atas permintaan Pertisas, Detaser membantu Pertisas untuk bersama-sama
melaksanakan:
- mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi dan administrasi perguruan tinggi, fakultas, jurusan/departemen, program studi, laboratorium, studio, dan lainnya sesuai kebutuhan Pertisas;
- mengembangkan daya guna sarana dan prasarana pendidikan;
- mengembangkan kelembagaan penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
- mengembangkan sistem administrasi akademik;
- menyusun dan mengembangkan Rencana Strategis dan Rencana Operasional Pertisas yang mengacu pada Renstra Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- mempersiapkan akreditasi program studi atau institusi;
- mengembangkan lembaga dan sistem penjaminan mutu (quality assurance) dan kelengkapannya;
- menyempurnakan tata kelola administrasi keuangan dan system informasi keuangan, pengelolaan dan pemeliharaan aset negara berbasis IT;
- menyempurnakan Sistem Informasi Manajemen Anggaran berbasis IT.
- Program Pembinaan Sumber Daya Manusia
Selain keterampilan atau keahlian di atas, Detaser juga diharapkan dapat:
- memotivasi dan membimbing dosen Pertisas untuk melanjutkan studi dan mengembangkan kariernya;
- menyosialisasikan berbagai sumberdana beasiswa studi lanjut;
- meningkatkan keterampilan dan kompetensi sebagai dosen;
- meningkatkan kemampuan dan kemauan untuk ikut serta dalam berbagai program hibah kompetisi Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- mengembangkan program kreativitas mahasiswa bagi dosen pendamping sesuai dengan Program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.
- Pertisas
Lingkup tugas Pertisas meliputi:
- membentuk dan menerbitkan Surat Tugas bagi Tim Pendamping Kegiatan Program Detasering, Tim Pendukung, serta sumber daya manusia yang menjadi target dari kegiatan Detasering;
- menyediakan semua sumber daya pendukung pelaksanaan termasuk sarana prasarana untuk lancarnya pelaksanaan Program Detasering;
- menyediakan dana pendamping untuk pelaksanaan kegiatan yang dananya tidak disediakan oleh Ditjen Dikti;
- melaksanakan semua program kegiatan, dan mencatat kehadiran/aktivitas Detaser;
- mengevaluasi dan membuat laporan hasil kegiatan, untuk dilaporkan ke Universitas Pendidikan Indonesia.
- Target Pelaksana Program
Pelaksana kegiatan adalah dosen Fakultas/Kampus UPI di daerah/Sekolah Pascasarjana yang terpilih berdasarkan hasil seleksi yang dikoordinasikan oleh Tim Program Detasering UPI.
Komponen yang akan dicover pada kegiatan ini merliputi:
- Biaya Tiket/Transportasi 1x PP
- Biaya Hidup
- Biaya Visa
- Biaya Asuransi
Untuk Program Staff exchange biaya maksimum tiap kegiatan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Untuk Program DATASERING biaya maksimum tiap kegiatan yaitu Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Program staff mobility direncanakan akan diselenggarakan pada periode Januari – Agustus 2024. Adapun rincian jadwal pelaksanaan program sebagai berikut.
Batas pemasukan usulan proposal Batch 2 | : | 3 Maret 2024 |
Seleksi dan penilaian | : | Maret 2024 |
Pengumuman hasil desk evaluation proposal | : | Maret 2024 |
Pelaksanaan kegiatan | : | Maret-Agustus 2024 |
Monitoring dan evaluasi | : | Juli 2024 |
Laporan akhir kegiatan | : | 1 Agustus 2024 |
1. Program Staff Exchange
a. laporan kegiatan, sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dosen UPI yang melakukan kegiatan exchange ke PTLN Top 200 QS WUR.
b. 1 (satu) manuskrip per dosen yang telah disubmit ke jurnal bereputasi internasional terindeks Scopus minimal kategori Q1/Q2 (SCIMAGO JR) dengan status minimal under review, paling lambat tanggal 1 Agustus 2024.
c. Selain itu, 1 dokumen MoU/ MoA per dosen antara UPI dengan perguruan tinggi luar negeri .
2. Program Datasering yaitu sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) dosen UPI melakukan kegiatan Datasering di kampus lain.